Sukses

Pilkada Surabaya Diikuti 2 Paslon, MK Tolak Gugatan Wakil Risma

Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015‎ agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Wakil Walikota Surabaya Wishnu Sakti Buana gigit jari. Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015‎ agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal-pasal yang mengatur mengenai syarat minimal pasangan calon itu dipermasalahkan Wishnu yang kembali maju berpasangan dengan Calon Walikota incumbent Tri Rismaharini karena dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya.

"Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Gugatan ini tidak dapat diterima karena Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah memiliki 2 pasangan calon (paslon) yang menjadi syarat minimal. Yakni pasangan incumbent Tri Rismaharaini-Wishnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Dengan demikian, Majelis Hakim menilai kerugian konstitusional Wishnu selaku Pemohon ‎1 sudah tidak ada lagi.

‎"Syarat paling sedikit telah dipenuhi seperti diumumkan KPU Surabaya, maka kerugian hak konstitusional tidak lagi dirugikan.‎ Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucap Arief.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas.‎ Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.

Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini