Sukses

Seskab: Presiden Patuhi Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR

Pramono menegaskan, Presiden tidak akan mempersulit izin pemeriksaan anggota DPR karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Palangkaraya - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.

"Presiden pasti akan menjalankan putusan MK tersebut," kata Pramono saat mendampingi Presiden meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis 24 September 2015.

Pramono menegaskan, Presiden tidak akan mempersulit izin pemeriksaan anggota DPR karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan tata cara pemberian izin terhadap pemeriksaan anggota dewan tersebut.

"Akan dilakukan standarisasi dan juga dilakukan (pengeluaran izin) cepat karena komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi," tegas Pramono.

Dia juga yakin Presiden akan percaya penuh kepada penegak hukum sehingga pemerintah tidak akan melakukan penyelidikan sendiri terhadap pengeluaran izin tersebut.

"Presiden akan mempercayai penegak hukum, jika ada anggota dewan terindikasi (korupsi). Lembaga Kepresidenanakan menyerahkan kepada lembaga penegak hukum," tegas Pramono.

Bukan Perlindungan Istimewa

MK telah menolak gugatan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana agar proses pemeriksaan anggota DPR yang terlibat kasus hukum tanpa perlu persetujuan tertulis pihak mana pun.

Dalam putusaan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat pada Selasa 22 September lalu menyatakan bahwa adanya persetujuan tertulis dari Presiden bukan berarti memberikan perlindungan istimewa terhadap anggota DPR untuk dimintai keterangannya atas penyidikan dugaan tindak pidana.

Menurut MK, persetujuan Presiden ini dilakukan karena sebagai pejabat negara memiliki risiko yang berbeda dari warga negara biasa dalam melaksanakan fungsi dan haknya.

"Pembedaan itu berdasarkan prinsip logika hukum yang wajar dan proporsional yang eksplisit dimuat dalam undang-undang serta tidak diartikan sebagai pemberian keistimewaan yang berlebihan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menilai jika persetujuan ini tetap diberikan pada Majelis Kehormatan Dewan tidak tepat, karena fungsi MKD mengadili masalah etik yang tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana menggugat Pasal 245 UU MD3 yang mengganggap persetujuan tertulis MKD bagi anggota DPR yang dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana terkesan mengistimewakan DPR.

Pasal itu minta dibatalkan karena mirip dengan Pasal 36 UU Pemerintah Daerah yang sudah dibatalkan MK terkait izin pemeriksaan kepala daerah tidak lagi memerlukan izin Presiden. (Ant/Ado/Vra)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini