Sukses

4 Jam Diperiksa KPK, Sekjen Nasdem Cuma Tersenyum

Mengenakan kemeja batik, Rio hanya tersenyum seraya masuk ke mobil Honda Freed putih yang telah menunggunya di depan Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella, langsung meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Rio yang diperiksa sekitar 4 jam sebagai saksi tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, enggan berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.

Mengenakan kemeja batik, Rio hanya tersenyum seraya masuk ke mobil Honda Freed putih yang telah menunggunya di depan Gedung KPK.

Ini merupakan kali pertama Rio diperiksa sebagai saksi pada kasus yang ditangani KPK. Belum diketahui, apa kaitan anak buah Surya Paloh tersebut dalam perkara yang juga menjerat pengacara senior OC Kaligis tersebut.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan Rio Capella untuk melengkapi berkas penyidikan lembaganya terhadap Gatot Pujo Nugroho.

"Pemeriksaan ini karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik," terang Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti, telah ditetapkan tersangka KPK sejak 28 Juli 2015. Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015.

Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene anak buah Gatot. Pada gugatannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ron/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini