Sukses

KPK Periksa Sekjen NasDem Terkait Suap Hakim PTUN Medan

Belum diketahui apa kaitan Rio Capella dengan perkara yang juga telah menjerat pengacara senior OC Kaligis ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Peatrice Rio Cappela mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Penyidik akan memeriksanya terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2015).

Belum diketahui apa kaitan Rio Capella dengan perkara yang juga telah menjerat pengacara senior OC Kaligis ini. Namun, menurut Yuyuk, pemeriksaan Rio untuk melengkapi berkas perkara Gatot.

"Pemeriksaan ini karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik," terang Yuyuk.

Rio Capella yang telah hadir di Gedung KPK ini belum memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya sebagai saksi. Dia diperkirakan baru selesai menjalani pemeriksaan perdananya hingga petang nanti.

Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 28 Juli 2015. Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015.

Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Hasil pengembangan penyidik turut menyeret pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis. Pria berambut putih itu ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.