Sukses

Sudding Hanura: Surat Fahri Hamzah Mengintervensi MKD

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengirim surat kepada MKD agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dirahasiakan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bertemu dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump, tidak dibuka ke publik. Anggota MKD Sarifuddin Sudding menilai surat yang dikirimkan pada 17 September itu merupakan bentuk intervensi pimpinan DPR.

"Tidak ada kewenangan pimpinan dewan melakukan meminta ini dan itu kepada MKD. Pimpinan dewan bukan atasan MKD. Itu alat kelengkapan dewan yang sama di DPR. Jadi enggak ada kewenangan mengatur," kata Sudding saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Ketua Fraksi Hanura itu menjelaskan, MKD akan tetap pada jalurnya dalam memerikan dugaan pelanggaran etik tersebut. Surat yang dikirimkan Fahri tidak akan memengaruhi tata tertib yang sudah diatur.

"Saya kira MKD tidak bilang tunduk kan sudah ada tata tertib. Tetap berjalan seperti biasa," tegas Sudding.
Surat Fahri Hamzah untuk MKD (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)
Dalam surat yang dikirimkan, Fahri menulis aturan agar tak membuka perkara ke publik ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Dalam kaitan dengan penanganan Perkara perlu diingatkan agar proses penanganan Perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik yang mengharuskan MKD dan Sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai Perkara tersebut diputus," tulis Fahri.

"Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," tambah dia.

Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, Deputi Bidang Persidangan dan BKSAP, dan Karo Kesekretariatan Pimpinan. (Vin/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini