Sukses

Rekening Diblokir, OC Kaligis Minta KPK Bayari Gaji Karyawan

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, OC Kaligis mengaku tidak bisa membayar gaji puluhan karyawannya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis protes dengan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih memblokir rekening tabungannya.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara senior itu mengaku tidak bisa membayar gaji puluhan karyawannya yang bekerja di Kaligis & Associates.

"Sudah 70 pengacara saya berhentikan, tiba-tiba rekening saya ditutup. Saya mohon melalui yang mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya. Saya sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).

"Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia. Kalau enggak nanti pakai lilin kami di kantor," lanjut OC Kaligis.

Berulang kali OC Kaligis menjelaskan bahwa rekening miliknya yang diblokir KPK tidak terkait dengan kasus dugaan suap hakim yang menjeratnya.

"Supaya tahu, rekening itu yang mulia, itu sudah ada jauh sebelumnya. Jadi itu permohonan saya," terang dia.

Menanggapi permohonan OC Kaligis itu, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menegaskan, pihaknya tidak dapat langsung memutuskan pembukaan rekening. Apalagi, masalah ini sudah dibahas pada sidang sebelumnya yang oleh jaksa KPK masih diproses penyidik.

"Soal rekening sudah ditanggapi penuntut umum. Untuk keputusan belum bisa saya sampaikan sekarang, tapi akan kita pertimbangan lebih lanjut," kata Hakim Sumpeno.

Eksepsi Ditolak

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Otto Cornelis atau OC Kaligis dan penasihat hukumnya.

Dalam putusan sela, Ketua Hakim Sumpeno menilai bahwa eksepsi yang disampaikan OC Kaligis dan pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara sehingga tidak patut diterima.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum OC Kaligis," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 September 2015.

Adapun dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

OC Kaligis bersama-sama Gerry, Gatot, dan Evy yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.