Sukses

MK: Pemeriksaan Investigatif Bukan Tugas Pokok BPK

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menjelaskan, Pasal 13 UU No 15 Tahun 2004 berisi tentang aturan tugas utama BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan uji materi UU BPK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menjelaskan, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004 berisi tentang aturan tugas utama BPK.

Hasil pemeriksaan BPK soal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kemudian diserahkan ke DPR, DPRD, dan DPD. Lalu pihak yang menindaklanjuti hasil laporan BPK adalah lembaga perwakilan tersebut.

Adapun pemeriksaan investigatif bukan menjadi tugas pokok BPK. Kecuali ada rekomendasi dari lembaga perwakilan agar BPK melakukan pemeriksaan investigatif, seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century.

Menurut Majelis Hakim MK, kata ‘dapat’ dalam pasal yang digugat diubah agar BPK bisa melakukan pemeriksaan investigatif, maka BPK akan menjadi lembaga penyelidik. Sehingga kata ‘dapat’ dalam pasal yang digugat bukan berarti BPK wajib melakukan pemeriksaan investigatif.

Lalu persoalan dalam pasal tersebut juga dinilai sama sekali tidak memiliki hubungan sebab dan akibat langsung dengan hak konstitusional pemohon. Dengan demikian, dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Faisal, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang. Faisal menggugat Pasal 13 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurut pemohon, pasal tersebut jelas mengatur BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara.

Dalam konteks kasus pemohon, perkara yang dialaminya bukan merupakan hasil sebuah pemeriksaan investigatif. Sehingga seharusnya untuk menentukan kerugian negara dan sifat pidana, BPK harus melakukan audit investigatif. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini