Sukses

Petugas Lapas Sukamiskin Pengawal Gayus Akan Kena Sanksi

Sanksi yang diberikan kepada 2 petugas tersebut bisa penundaaan gaji atau penurunan pangkat.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melakukan pemeriksaan atas munculnya foto narapidana Gayus Tambunan di sebuah restoran bersama 2 perempuan pada 9 September 2015. Dari hasil pemeriksaan, 2 petugas Lapas Sukamiskin Kota Bandung akan mendapat sanksi tegas.

Kedua petugas ini telah melanggar protap pengawalan terhadap Gayus Tambunan yang telah ditentukan sejak awal dan malah memberikan izin untuk narapidana kasus mafia pajak tersebut untuk makan di restoran.

"Ada hukuman disiplin kepegawaian yang melanggar ketentuan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (22/9/2015).

Agus mengatakan, seharusnya petugas membawa Gayus untuk kembali ke Lapas Sukamiskin usai menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan istri Gayus di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Dia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada 2 petugas tersebut bisa penundaaan gaji atau penurunan pangkat. Sanksi diberikan sesuai ketentuan yang ada.

"Seharusnya pengawal tidak boleh memberikan izin untuk keluar dari kepentingan izin keluar lapas. Untuk kasus ini memberikan izin untuk masuk restoran," ucap Agus.

Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak Golongan IIIA membuat kehebohan karena muncul foto dirinya bersama 2 perempuan di sebuah restoran di luar tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 9 September 2015 untuk menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya tersebut, Gayus dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini