Sukses

Niat Ahok Bikin Ribuan Rusunawa di Kemayoran Terancam Batal

Pasalnya, dalam pemaparan kemarin, Menteri Pratikno mengatakan pengalihan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membangun 7 ribu unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Rencana tersebut bahkan mendapat dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, rencana Ahok terncam tak terealisasi. Sebab, saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin 21 September, Komisi II DPR menolak pengalihan aset lahan di Kemayoran.

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, menilai penolakan itu untuk mencegah agar Ahok dan Mensesneg tidak menabrak aturan yang ada. Pasalnya, dalam pemaparan kemarin, Menteri Pratikno mengatakan pengalihan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPR RI.

"Ya, kita ingatkan Mensesneg karena kita cinta mereka (Pratikno dan Ahok). Jangan overconfidence dan jangan menafsirkan sendiri," ujar Arteria kepada Liputan6.com, Selasa (22/9/2015).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan Kemensesneg seharusnya tetap meminta izin ke DPR sebagai perwujudan dari rakyat.

"Meski pengalihan aset demi kepentingan umum, tidak serta merta dilakukan begitu saja. Aturannya jelas. Publik itu ya rakyat, metamorfosanya adalah DPR, apalagi luasnya kan dasyat, mencapi 9,8 hektare," tegas Arteria.

Sebelumnya, Menteri Pratikno menjelaskan pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran kepada Pemprov DKI adalah demi kepentingan umum. Ada 2 kepentingan umum yang dimaksud.

"Dalam jangka pendek adalah mendukung persiapan wisma atlet dalam Asian Games 2018. Dan dalam jangka menengah adalah untuk Rusunawa, mengalihkan pemukiman kumuh ke Rusunawa," kata Pratikno.

‎Pemerintah merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Ayat 3 huruf d PP Nomor 2014 tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.‎

"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR dalam undang-undang tersebut. Dalam rangka dialihkan untuk kepentingan umum," jelas Pratikno.

Namun, Ahok masih memiliki peluang untuk mewujudkan cita-citanya. Komisi II dan Kementerian Sekretaris Negara sepakat untuk melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang ada di bawah pengelolaan dan penanganan Kementerian Sekretariat Negara pada Forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang akan dibentuk oleh DPR. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.