Sukses

Garuda Endus Pemalsuan Tiket Oleh Pegawainya Sejak 2014

Akibat tindakan kriminal pegawainya, Garuda Indonesia rugi hingga Rp 1,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia M Arif Wibowo menegaskan, pihaknya telah memecat pegawai bernama Adhi Subekti (45) karena terbukti memalsukan complimentary voucher atau tiket gratis keberangkatan. Akibat tindakan kriminal Adhi, maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini rugi hingga Rp 1,4 miliar.

"Karyawan itu sudah kita pecat, sudah di-PHK. Semua yang terkait dengan tindakan kriminal, tindakan pidana yang merugikan perusahaan maupun yang di luar, juga kita lakukan hal seperti itu (pemecatan)," ujar Arif saat ditemui di Kantor BNN usai penandatangan MoU pencegahan dan pemberantasan narkoba, ‎di Cawang Jakarta Timur, Selasa (22/9/2015).

Meski saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, Arif yakin pegawainya itu telah melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir perusahaan.

Garuda telah mengetahui praktik pemalsuan voucher tersebut sejak 2014. Namun Garuda memilih lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk diserahkan ke kepolisian.

"Sekarang dalam proses ke sana (pemecatan), karena kita mempunyai bukti kuat. ‎Kasus tersebut sudah kita ketahui dari proses auditor tim Garuda sejak 2014 lalu. Kita yang mendeteksi dan kita laporkan kepada kepolisian," jelas Arif.

Sejauh ini, pihak yang dirugikan akibat tindakan Adhi baru perusahaan penerbangan pelat merah itu saja. Sementara dari pihak konsumen belum ada yang melaporkan terkait pemalsuan dokumen ini.

"Dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mudah-mudahan bisa ditemukan fakta-fakta baru, termasuk adanya pihak lain yang merasa dirugikan," pungkas Arif.

Adhi Subekti diringkus Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum‎ Polda Metro Jaya pada Senin 21 September kemarin. Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

‎Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia. Atas perbuatannya itu, Adhi dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini