Sukses

Menkumham Pastikan Gayus Dipindahkan Setelah Iduladha

Dalam waktu dekat, dia akan mengecek persiapan lapas tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Terpidana mafia pajak Gayus H Tambunan dipastikan akan dipindahkan dari Lapas Kelas 1 A Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gayus dipindahkan setelah perayaan Iduladha 2015.

"Iya (dipindah usai Idul Adha) aku bicara dulu sama Dirjen PAS (Kemenkumham) seperti apa persiapannya, yang pasti saya pindah dia (Gayus)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Kota Bandung, seperti yang dilansir Antaranews, Selasa 22 September 2015.

Hal itu diungkapkan Yasonna saat ditemui setelah menghadiri Rakor Penyerapan Anggaran Pemprov Jabar, di Gedung Bappeda Jawa Barat. Dalam waktu dekat, dia akan mengecek persiapan lapas tersebut.

"Kita pindah nanti, tapi belum sekarang, kita sedang siapin surat-suratnya. saya sedang cek minggu depan karena saya masih balik besok. Iduladha, jadi saya mau lihat persiapan di sana dulu," kata Yasonna.

Menurut dia, alasan pemilihan Lapas Gunung Sindur sebagai 'rumah' baru Gayus karena pengamanan tempat tersebut dinilai jauh lebih ketat.

"Bukan masalah lebih seram di sana (Lapas Gunung Sindur) tapi kontrol di sana itu lebih baik karena ada petugas polisi lengkap kemudian ada petugas BNN juga," kata Yasonna.

Sebelumnya, beredarnya foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran bersama dengan dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun Facebook Baskoro Endrawan.

Saat ini Gayus menjalani hukumannya di Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.

"Di foto yang di-upload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di Facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," dalih Edi Kurniadi. (Bob/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini