Sukses

Usut Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Jemput Eks Walikota Medan

Penjemputan ini sebagai tindaklanjut pelimpahan tahap dua, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Medan, Sumatera Utara, Rahudman rencananya akan dijemput tim Kejaksaan Agung dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Penjemputan ini sebagai tindaklanjut pelimpahan tahap dua, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Amir menambahkan, penyidik Kejagung saat ini telah berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara bersama dengan Rahudman.

Rahudman diduga mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Ia juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.

Dalam perkara itu, kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Walikota Medan sebelumnya, Abdillah dan seorang pihak swasta bernama Handoko Lie sebagai tersangka. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.