Sukses

Voucher Gratis Dijual-belikan Pegawai, Garuda Rugi Rp 1,4 M

Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai PT Garuda Indonesia Adhi Subekti (45) diduga melakukan pemalsuan complimentary voucher atau kupon gratis keberangkatan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Depok pada Senin 21 September 2015 oleh Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Jerry Siagian.

"Pada 20 Maret lalu, kami mendapat laporan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen complimentary voucher Garuda, di mana pelakunya adalah orang dalam yaitu pegawai. Setelah mengumpulkan alat bukti kami menetapkan staf Marketing Analis atas nama AS sebagai tersangka dan menangkapnya kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Krishna mengatakan complimentary voucher PT Garuda Indonesia dicetak dan diberikan untuk kalangan tertentu dan tidak diperjualbelikan kepada pihak-pihak di luar ketentuan perusahaan. Namun, tersangka Adhi mencuri blanko voucher tersebut dan menjualnya kepada warga negara asing.

Sehingga, pihak maskapai Garuda berkali-kali memberangkatkan penumpang yang membeli voucher tidak resmi tersebut dari Adhi. Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 1,4 miliar.

"Modus pelaku begini, dia bekerja di bagian marketing, bertemu banyak klien Garuda. Garuda memang memberikan complimentary voucher kepada kalangan tertentu. Namun oleh pelaku voucher itu dijual ke orang-orang asing di luar yang sudah ditentukan perusahaan. Dia juga mencuri blanko perusahaan, tampilan voucher seperti asli, seakan-akan perusahaan yang mengeluarkan," terang Krishna.

"Akibatnya, banyak orang yang membeli tiket tidak resmi ini dari pelaku dan perusahaan yang menanggung kerugian akibat tersebarnya complimentary voucher ini," imbuh Krishna.

Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.

Sebagai ganjarannya, polisi menjerat tersangka Adhi dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.