Sukses

Berkemeja Putih, Abraham Samad Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen atas Ketua Nonaktif KPK Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau memasuki pemberkasan tahap 2. Penyidik Reskrimum Polda Sulselbar hari ini juga telah memanggil Samad.

Abraham Samad tiba di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan sejak pukul 10.30 Wita. Dengan mengenakan kemeja putih, dia berjalan dengan pengawalan tim dari Makassar, di antaranya Kadir Wokanubun, Wakil Ketua Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel.

"Pak Abraham tiba tepat pukul 10.30 Wita di Bandara Hasanuddin dan langsung menuju Polda Sulselbar guna memenuhi pemanggilannya untuk pelimpahan tahap dua yang hari ini dilakukan," kata Kadir melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Makassar, Sulsel, Selasa (22/9/2015).

Sementara menunggu pelimpahan tahap dua, tim jaksa peneliti di Kejati Sulsel melakukan rapat koordinasi internal‎ di ruangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, M Yusuf selama 1 jam. Seperti disampaikan koordinator penyidik bidang tindak pidana umum Kejati Sulsel Christian C Ratuanik.

"Tadi kita sedang rapat di ruangan Aspidum sembari menunggu pelimpahan tahap dua hari ini dari Polda Sulselbar," kata Christian C Ratuanik ‎saat ditemui Liputan6.com usai keluar dari ruangan Aspidum Kejati Sulsel.

Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini