Sukses

'Dikeroyok' Komisi XI soal Tunjangan DPR, Ini Reaksi Menkeu

Menurut Menkeu Bambang, pihaknya tak pernah menerbitkan SK yang menyetujui kenaikan tunjangan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK 02/2015 hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya.

Jika memang mayoritas anggota dan fraksi tidak menyetujui kenaikan tunjangan tersebut, kata Bambang, DPR cukup tak perlu menggunakan SK tersebut.

"Enggak ada surat dicabut? DPR-nya saja enggak usah menjalankan (SK). Selesai," kata Bambang saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2015 malam.

Oleh karena itu, Bambang menegaskan kenaikan tunjangan DPR ini bukan lagi urusan Kementerian Keuangan, melainkan urusan DPR sebagai pengguna anggaran ini. Kementeriannya tidak akan mencabut SK tersebut.

"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau enggak. Naik atau enggak, pengguna anggaran yang menentukan," ujar dia.

Dicecar Pertanyaan‎

Pada rapat tersebut, Bambang 'dikeroyok' terkait kenaikan tunjangan anggota dewan oleh anggota Komisi IX DPR.

Mayoritas anggota dewan mempertanyakan alasan Menteri Keuangan menyetujui kenaikan anggaran itu, melalui SK. Meski pun angkanya di bawah usulan pihak Kesetjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.  

Bahkan, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun menyarankan Menkeu agar membatalkan kenaikan tunjangan itu. Sebab, seluruh fraksi sudah menolak kenaikan tunjangan. Dia khawatir nantinya Menkeu disalahkan atas kenaikan tunjangan ini.

"Jangan sampai Bapak jadi korban predator politik. Orang-orang ini pencitraan menolak tunjangan, dan mereka cari korban. Batalkan saja itu. Jangan sampai Pak Menteri dijadikan korban," saran dia.

Anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan Maruarar Sirait juga meminta penjelasan Menkeu perihal kenaikan tunjangan ini. Dia merasa perlu mendapat penjelasan mengenai siapa yang mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut.

"Itu pasti bisa dibatalkan. Saya pikir kalau pemerintah dan DPR, kalau mengikuti kemauan rakyat, jangan malu dikoreksi," ujar dia.

Sementara, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyarankan agar Menkeu menjelaskan saja apa yang sebenarnya terjadi dalam usulan dan persetujuan kenaikan tunjangan ini. Dengan begitu, masyarakat tidak bingung dengan kenaikan anggaran ini.

"Dijelaskan saja supaya jangan jadi polemik di masyarakat. Saya lihat menteri kerap ditanya wartawan dan susah menjelaskan," imbau dia.
 
Namun dalam rapat tersebut, Menkeu tak sempat menjawab cecaran para anggota Komisi XI DPR. Sebab, rapat sudah terlanjut diskors. Namun kepada awak media, Menkeu menegaskan, keputusan kenaikan anggaran sepenuhnya ada di DPR. Menurut dia, pihaknya tak pernah menerbitkan SK yang menyetujui kenaikan tunjangan.

"Yang ada itu surat jawaban saya terhadap permintaan DPR untuk standar tunjangan," pungkas Bambang. (Rmn/Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini