Sukses

Bakal Ada Penjara Khusus Napi Narkoba di Pulau Terpencil?

Pulau ini juga tidak memiliki jaringan komunikasi, sehingga dapat mencegah terbentuknya jaringan baru.

Liputan6.com, Jakarta - Usai menduduki jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso terus membuat gebrakan. Kali ini, dia mengusulkan agar penegak hukum melokalisasi kejahatan ini. Hal tersebut untuk mencegah terbentuknya jaringan baru.

Dia mengatakan ada aturan baru yang akan disusun. Aturan ini memberikan perlakuan berbeda kepada pengedar sekaligus mereka juga pengguna sebagai pidana. Ada wacana lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk penyalah guna narkoba dipisahkan, sehingga tidak tercampur dengan pidana-pidana yang lain.

"Dalam waktu dekat ini akan diajukan uji coba, dari Menkumham sudah melaporkan kepada Bapak Presiden dan beliau sedang menelusuri dan mengevaluasi sebuah lapas di pulau yang khusus untuk penanganan korban atau pelaku narkoba," kata pria yang akrab disapa Buwas ini ‎‎usai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 21 September 2015.

Namun, dia tidak tahu kapan penjara khusus tersebut akan terealisasi. "‎Itu tergantung Menkumham ya, karena itu kewenangan dari beliau. Tapi saya lihat progres nya secepat nya ya, artinya Pak Presiden menaruh perhatian betul terhadap terealisasi masalah ini," kata Buwas.

Untuk lokasi pulau penjara khusus itu, pemerintah dan BNN akan memilih pulau yang lokasinya cukup jauh dari permukiman. Bahkan, lanjut dia, pulau itu berada lebih jauh dari Pulau Nusakambangan. ‎
‎
"Nusakambangan terlalu dekat daratan dan mudah dijangkau dengan kapal kecil dan masih bisa berhubungan dengan jaringan telepon. Yang kita harapkan ini benar-benar yang terpencil. Ini yang menentukan pemerintah. Ada beberapa yang sedang dikaji dan diajukan. Salah satunya di Pulau Papua," ucap Buwas.

Pada kesempatan yang sama, Buwas juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, agar melakukan tindakan tegas kepada perwira Polri yang terlibat masalah narkotika dan obat-obatan (narkoba). Jika perlu, mereka dikenakan sanksi pemecatan bila kedapatan sebagai penyalah guna.

"Terhadap pelaku ini akan dilakukan pemecatan dan proses hukum tetap dilaksanakan," ujar Buwas.

BNN juga akan berkoordinasi dengan seluruh komponen yang ada kaitannya dengan narkoba ini, termasuk pelibatan Kepolisian, TNI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.‎
‎
Dia menegaskan orang yang wajib direhabilitasi adalah korban atau pengguna. "Pengguna itu nantinya juga akan dipilah-pilah kembali. Pengguna yang baru nanti programnya beda, kemudian yang setahun dan seterusnya-seterusnya," jelas Buwas. (Bob/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini