Sukses

Kumpulkan Penyidik, Kapolri Instruksikan 2 Hal Ini

Pengarahan Kapolri ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan seluruh penyidik dan jajaran Bareskrim Polri pada Senin malam di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pengarahan Kapolri ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk tidak mempidanakan kebijakan seluruh kepala daerah.

"Ya penegak hukum harus profesional, ada arahan presiden yang terakhir di Bogor, harus diketahui dan dipedomani seluruh anggota. Yang waktu itu kebijakan jangan dipidanakan," kata Badrodin, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.

Badrodin mengatakan, Jokowi pernah menyampaikan 5 butir terkait diskresi --kebebasan mengambil keputusan sendiri-- kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan.

Tetapi, kata Badrodin, jika ditemukan adanya indikasi kebijakan negara yang jelas mengarah kepada pencurian uang negara atau korupsi, tentu tetap akan dipidanakan.

"Ya proses. Kalau jelas-jelas mencuri uang negara ya proses lah," tegas dia.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini yakin jajarannya mampu melihat dan mengategorikan mana kebijakan kepala daerah yang berpotensi merugikan negara atau tidak. Kasus-kasus yang kini telah ditangani Polri, terutama yang menyeret kepala daerah, dia minta tetap dilanjutkan dan diproses hingga selesai.

"Ya kita bisa melihat bahwa kebijakan itu ada tergantung niat jahat atau tidak. Ya bisa. Kasus-kasus yang sudah disidik, segera bisa diselesaikan, kalau perlu diperkuat penyidiknya ya diperkuat dari daerah," pinta dia.

Diskresi atau pengambilan kebijakan kepada daerah terkait keuangan sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi, yang disebutnya tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari 5 instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat.

Dalam instruksi tersebut, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tak serta-merta dilanjutkan secara perdata atau pidana. Kesalahan administrasi itu cukup diselesaikan melalui lembaga pengawasan internal. Penegak hukum harus punya bukti kuat, sebelum mengusut pidana berdasarkan persoalan administrasi.

4 Instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat BPK dan BPKP menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.

Instruksi ini merupakan reaksi atas kekhawatiran bahwa kepala daerah dianggap melakukan korupsi dalam melaksanakan program pembangunan. Instruksi Jokowi ini menyusul banyaknya kepala daerah yang tak bisa merealisasi anggaran, sehingga sampai kini anggaran baru bisa terserap 20%. (Rmn/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.