Sukses

Disebut Salah Geledah PT VSI, Begini Tanggapan Kejagung

Kejagung menyatakan masih ada keterkaitan antar perusahaan yang membuat pihaknya menggeledah kantor PT VSI di Panin Tower.

Liputan6.com, Jakarta - PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) sebagai pemohon, dalam sidang praperadilan kedua yang beragendakan pembacaan replik oleh pemohon atas jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung), membantah seluruh jawaban Kejagung.

Berdasarkan berkas replik yang diterima Liputan6.com, Senin (21/9/2015), di nomor 26 PT VSI menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung adalah tindakan salah alamat. Hal itu diungkapkan pemohon dengan dasar surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/PEN PID SUS/TPK/VIII/2015/PN JKT PST tanggal 3 Agustus 2015.

"Karena berdasarkan Penetapan Penggeledahan No 28, yang seharusnya digeledah adalah Kantor Victoria Securities International Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, dan Kantor PT Victoria Securities Gedung Panin Bank lantai 2, Senayan, Jakarta Selatan," demikian bunyi replik pemohon.

Dalam kesempatan berbeda, hal tersebut dibantah pihak Kejagung seusai menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan masih ada keterkaitan antar perusahaan yang membuat pihaknya menggeledah kantor PT VSI di Panin Tower lantai 8, Senayan, Jakarta Pusat.

"Nah itu perlu dicatat. Antara VSI yang katanya beda, pengurusnya yang di Halim pernah juga menjadi direktur Victoria Securities. Jadi sangat ada hubungannya," ujar Kejagung yang diwakili oleh Firdaus Dewilmar di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, pihaknya membantah replik, di mana pihak pemohon menyatakan Kejagung tidak ada kepentingan di balik penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

"Kalau seandainya PT VSI merasa tidak ada kepentingan, kenapa kantor yang kita geledah ada 2 (perusahaan) di dalamnya? Kenapa Victoria Investama tidak mengajukan keberatan juga? Ini menunjukan bahwa kami bukanlah salah geledah," tanya Firdaus.

Dengan yakin Kejagung memaparkan kalau penggeledahan pihaknya dilakukan sesuai prosedur dan dengan keadaan mendesak. Hal itu sekaligus menampik sanggahan bahwa pemohon menilai Kejagung melakukan penggeledahan di luar keadaan mendesak.

"Dan satu lagi yang terpenting, ini tindakan lanjutan. Bahwa VSIC dan VSI sudah pindah. Kami bergerak dari Sudirman setelah diberitahu satpam, disaksikan juga oleh teman-teman wartawan. Justru kalau kita balik lagi, minta izin lagi, bisa dinilai sebaliknya (tidak mendesak)," pungkas Firdaus.

PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus Rp 26 milliar oleh PT VSI. (Rmn/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.