Sukses

Kemenristek Dikti Gerebek Wisuda di Tangsel Diduga Abal-Abal

Yayasan ini menyelenggarakan wisuda tanpa pemberitahuan kepada Kopertis atau Kemenristek Dikti.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Tim Khusus Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menggerebek acara wisuda yang digelar Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) di Convention Center Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu 19 September 2015.

Wisuda yang digelar yayasan yang beralamat di Jalan Legoso Raya No 31 Ciputat dan Jalan Tarumanagara Dalam Ciputat Timur, Tangsel, itu diduga abal-abal.

Sebelum acara wisuda dimulai, Ketua Yayasan Alimudin Al-Murtala dipanggil tim khusus yang diketuai Supriadi Rustad.  Ketua YAN pun diinterogasi atas dugaan penyelenggaraan wisuda abal-abal tersebut.

“Begini ya, yayasan ini menyelenggarakan wisuda tanpa pemberitahuan kepada Kopertis atau Kemenristek Dikti. Belum lagi, jumlah yang diwisuda sangat janggal dengan yang hadir di gedung,” ujar Supriadi kepada Liputan6.com yang ditulis pada Senin (21/9/2015).

Berdasarkan data hadir, dalam ruangan ada 1.200 orang yang diwisuda. Namun berdasarkan data yayasan hanya 738 orang. Sisanya, sebanyak 462 wisudawan yang tidak pernah mengikuti kelas kuliah, tapi diwisuda.

“Ratusan orang ini membeli ijazah. Inilah yang disebut mafia perguruan tinggi,” kata Supriadi.

Seharusnya, lanjut Supriadi, jumlah yang terdaftar itu adalah 293 wisudawan asal Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Suluh Bangsa, 295 dari Sekolah Tinggi Teknik (STT) Telematika Cakrawala, dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknik (STIT) Tangerang Raya yang berjumlah 150 orang. 3 kampus ini berada di naungan YAN.

“Mahasiswa yang ilegal ini mengikuti kelas jauh. Mereka rata-rata berasal dari Indonesia timur, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Ambon,dan beberapa daerah lainnya. Tahu-tahu mereka datang untuk diwisuda saja,” papar Supriadi.

Supriadi menambahkan, sampai kelulusan saja para mahasiswa ini tidak memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang biasa digunakan perkuliahan.

Kemenristek Dikti secara tegas menganggap kalau ijazah yang dikeluarkan ilegal. Tidak berlaku untuk tanda kelulusan sarjana apa pun yang diambil.

Meski begitu, acara wisuda tetap berlanjut, para lulusan sekolah tinggi abal-abal itu pun tidak mengetahui ada penggerebekan tersebut. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.