Sukses

Terdakwa Penipuan Tas Hermes Menangis dan Peluk Jaksa

Terdakwa penipuan tas Hermes berharap hakim dapat memutus kasusnya dengan objektif.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes, Devita Priska menangis usai pihaknya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, sembari menangis, Devita juga memeluk Jaksa Marlinang Sam‎osir.

Pantauan Liputan6.com, ‎Senin (21/9/2015), pembacaan pledoi dilakukan tim penasihat hukum Devita yang diketuai Anda Hakim. Lebih dari sejam, Anda membacakan pledoi tersebut.

Seusai pembacaan pledoi, Devita sempat menangis. Di luar ruang sidang, Devita kemudian memeluk erat Jaksa Marlinang. Marlinang juga tampak menenangkan Devita.

‎Devita mengungkapkan, Majelis Hakim yang diketuai Budi Hertantyo dapat memutus kasus ini dengan bijak dan adil. "Saya harap demikian, hakim dapat memutus (kasus) saya dengan objektif," ucap Devita.

Kasus ini bermula saat seorang pengusaha dealer mobil, Margaret Vivi membeli tas Hermes senilai Rp 950 juta dari Devita. Vivi yang juga sosialita cantik itu merasa ditipu Devita karena tas Hermes yang dibelinya dinilai palsu.

Vivi kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya. ‎Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Devita lantas menuding penyidik, jaksa hingga majelis hakim merekayasa dugaan penipuan ini. Tetapi Jaksa bergeming dengan tudingan Devita.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut pidana 3 tahun penjara kepada Devita. Devita dituntut Jaksa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini