Sukses

Polisi Tangkap Perampok Spesialis Pabrik Lintas Provinsi

Kelompok pimpinan Maman ini merupakan pemain lama karena sudah melakukan kejahatan sejak 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok perampok yang kerap membuat resah pabrik-pabrik berhasil ditangkap polisi. Mereka diketahui pernah merampok pabrik susu di Semarang, pabrik bor dan pabrik mobil di Bekasi dan pabrik peleburan baja di Tangerang.

Kelompok pimpinan Maman ini merupakan pemain lama karena sudah melakukan kejahatan sejak 2011.

"Sebelumnya, 21 Februari 2015 telah ditangkap tersangka Roni Pati Nasarani di rumahnya oleh Tim Opsnal Polda Metro Jaya di rumahnya. Lalu kita kembangkan sampai 12 September kemarin kami tangkap lagi rekannya HS alias Ableh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Krishna mengatakan, dari hasil pemeriksaan Ableh, diketahui komplotan ini terdiri 7 orang. Pimpinannya Maman saat ini berada di sel tahanan Polda Jawa Tengah atas kasus kejahatan lain. Sementara 4 rekan lainnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur juga atas kasus kejahatan lain.

"Yang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya hanya 2, HS alias Ableh dan RPN alias Roni. Sementara pimpinan mereka menjadi tahanan Polda Jawa Tengah, dan 4 (tersangka) lainnya dalam masa kurungan di Lapas Cipinang. Kalau mereka sudah selesai proses hukumnya di sana, akan kita jemput untuk menjalani proses hukum di sini (Polda Metro Jaya)," terang Krishna.

Ketika melakukan aksi terakhirnya pada 19 April 2014 di pabrik peleburan baja, 7 serangkai ini menodongkan senjata api kepada 2 satpam. Kemudian membacok salah satu tangan satpam dengan golok saat melakukan perlawanan. Mereka kemudian menutup mata kedua satpam pabrik tersebut dengan lakban dan mengikat kaki tangan mereka dengan seutas tali.

Setelah tak ada yang menghalangi, 7 begundal ini bergerilya merusak jendela pabrik untuk menyisir benda-benda berharga yang berada di ruangan petinggi pabrik lalu mengambil mobil operasional pabrik.

"Dalam kasus terakhir yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, para pelaku mencongkel jendela pabrik dan mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai dan mobil perusahaan," jelas Krishna.

Total kerugian yang dialami pabrik pelebur baja akibat perampokan ini, ujar Krishna, sebesar Rp 210 juta. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini