Sukses

Rekening Masih Diblokir KPK, Akil Mochtar Tolak Jadi Saksi

Padahal menurut Akil Mochtar, rekening itu bukan termasuk barang sitaan dan tidak disita.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap penanganan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak memberi keterangan sebagai saksi pada perkara dugaan suap Pilkada Pulau Morotai dengan terdakwa bupati setempat, Rusli Sibua.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, penolakannya disebabkan karena hingga kini rekening milik keluarganya masih diblokir KPK.

Padahal menurut Akil Mochtar, berdasarkan putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap tersebut, rekening itu bukan termasuk barang sitaan dan tidak disita.

"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini," ucap Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

"(Rekening) Istri saya. Yang kedua ada dua rekening saya gaji saya di DPR, dalam putusan perkara tidak dilakukan penjatuhan hukuman, dirampas untuk negara atau apa pun. Itu juga tidak dibuka rekeningnya. Lalu ada rekening anak saya dua," lanjut Akil.

Kepada pihak KPK yang memblokir rekening, Akil mengaku sudah berulang kali mengirim surat agar tabungannya bisa digunakan. Namun, lembaga antikorupsi itu memberikan bermacam alasan yang membuat hingga kini rekeningnya tetap diblokir.

"Tapi tidak ada penyelesaian sampai hari ini. Kalau negara bisa memperlakukan kami seperti ini, kami juga tidak bersedia untuk berbuat baik kepada negara," keluh Akil.

Akil Mochtar menjadi saksi pada persidangan kasus sengketa Pilkada Kota Palembang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Alasan Lain Akil

Selain mengenai rekening, alasan Akil enggan bersaksi juga karena ia menganggap keterangannya sudah tidak relevan dalam perkara suap ini.

"Dalam perkara saya sudah dijatuhi pidana dan salah satu di antaranya saya terbukti dalam perkara ini. Oleh karena itu menurut saya tidak relevan lagi keterangan saya," imbuh Akil.

Ketua Majelis Hakim Supriyono sempat membujuk agar mantan anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar itu mau memberikan keterangan terkait suap Pilkada Pulau Morotai.

"Wajib memberikan keterangan dan saudara memberikan keterangan yang benar. Saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan terang," ucap hakim.

Namun, tetap saja bujukan ini tidak membuat Akil berubah pikiran. Terpidana seumur hidup ini bahkan meminta pengadilan untuk menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya jika membutuhkan keterangan.

"Yang mulia, bagi saya, tidak ada artinya kemuliaan, itu kamuflase, saya tidak mau bersaksi kalau tidak memberikan seperti itu. Terserah apa yang akan terjadi pada saya saya tetap menolak untuk memberikan saksi. Silakan dibaca saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya pak," jawab Akil.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda pemeriksaan Akil Mochtar sebagai saksi.

"Untuk sementara jadi saksi kita tangguhkan, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Memang itu tidak ada hubungannya, tapi kita menghargai. Jadi kita tangguhkan dulu," tandas hakim Supriyono.

Rusli Sibua memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Perkara Bupati Morotai

KPK menetapkan Bupati Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi Rp 2,989 miliar ke Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Uang ini sebagai imbalan supaya bisa dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Rusli ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Ia ditahan sejak Rabu, 8 Juli 2015 malam usai diperiksa selama hampir 6,5 jam.

Sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 itu dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans/Yus/Sar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini