Sukses

DPR Akan Atur Standardisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN

Gaji pejabat negara dan direksi BUMN belum memiliki standardisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Gaji pejabat negara dan direksi BUMN belum memiliki standardisasi. DPR pun kembali membuka pembahasan terkait pembentukan undang-undang yang mengatur standardisasi gaji.

"Jadi siapapun Presidennya, siapapun pemerintahannya ini kita luruskan bersama-sama. Ini sebetulnya hutang DPR periode sebelumnya. Pernah  dibahas tapi karena ada pemilu legislatif dan pilpres akhirnya tertunda pembahasannya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Pimpinan DPR Koordinator Ekonomi-Keuangan ini, perlunya diatur standardisasi gaji pejabat dan Direksi BUMN karena ada hal yang aneh dan tidak wajar. Seorang direksi BUMN gajinya selangit ditambah bonus dan tantim yang sampai ratusan juta, sementara gaji Presiden tidak. Padahal, bagaimanapun Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan ibarat perusahan swasta adalah CEO atau Presiden Direktur.

"Mana mungkin Presiden Direktur gajinya lebih rendah dari pada supervisornya atau lebih rendah dari manajernya. Makanya akan kita  tata," tambah politisi PAN ini.

Khusus mengenai gaji Direksi BUMN, lanjut Taufik, sering kali menjadi hal yang dilematis karena BUMN memiliki asset yang hampir 4 kali lebih besar dari APBN. Aset BUMN ada yang lebih dari Rp 4.000 triliun, sedangkan APBN hanya sekitar Rp 2.000 triliun dan semua itu adalah uang rakyat.

Ia kembali menyoroti besarnya take home pay para direksi BUMN ada yang sangat fantastis, ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta, belum termasuk bonus. "Jangan hanya menyoroti anggaran kasur, toilet, tetapi yang jumlahnya triliunan lepas dari pengawasan masyarakat," ujar dia.

DPR intinya tidak hanya ingin adanya penyesusaian, tetapi dibuat standardisasi. "Jangan dibalik, ekonomi sedang lemah apa layak menaikkan tunjangan. Akan kita atur, tidak harus naik, bisa juga diturunkan. Bahkan bisa dijalankan kebijakan tigh money policy (kebijakan uang ketat) untuk direksi BUMN yang gajinya Rp 500 juta atau Rp 400 juta diturunkan sesuai aturan yang ada," tegas dia.

Ujung dari standardisasi gaji di BUMN, sambung Taufik, adalah penerapan indikator kinerja. BUMN yang rugi konsekuensiya tidak bisa disamakan dengan BUMN yang untung. Apalagi BUMN rugi, direksinya dapat bonus, hal-hal seperti ini yang harus diluruskan sebab menyangkut uang triliunan yang harus dipertangungjawabkan kepada publik.

"Prinsipnya bukan bicara per institusi, tetapi secara global kita buat aturan perundangannya dan menjadi acuan penetapan gaji pejabat dan direksi BUMN," pungkas Taufik. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini