Sukses

Terdakwa Penipuan Tas Hermes Bacakan Pledoi di PN Jakpus

Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta, Devita membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta, Devita membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Devita dituntut Jaksa dengan pidana 3 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pihak Devita masih mengelak tuduhan penipuan. Bahkan pihak Devita tetap menganggap kasus ini merupakan rekayasa hukum. Namun, untuk sidang kali ini, penasihat hukum Devita, Anda Hakim masih belum mau membeberkan materi pledoinya.

"Nanti saja, nanti saja," ujar Anda saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Kasus ini bermula saat seorang pengusaha dealer mobil, Margaret Vivi membeli tas Hermes senilai Rp 950 juta dari Devita. Vivi yang juga sosialita itu merasa ditipu Devita karena tas Hermes yang dibelinya palsu.

Vivi kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya. ‎Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Devita lantas menuding penyidik, jaksa hingga majelis hakim merekayasa dugaan penipuan ini. Tetapi Jaksa tak bergeming dengan tudingan Devita.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut pidana 3 tahun penjara kepada Devita. Devita dituntut oleh Jaksa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Osc/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini