Sukses

Pakai Senpi Palsu, Perampok Gasak Rp 40 Juta dari Minimarket

Setelah berhasil mengantongi uang Rp 40 juta dalam brankas, para pelaku mengambil perangkat penyimpanan CCTV.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan para perampok untuk menakut-nakuti korbannya. Seperti yang dilakukan komplotan Eleven Suhada alias Ada (21), Ibrahim alias Baim (24), dan Jefri Hardiansyah alias Obet (31).

Mereka menodongkan korek api berbentuk pistol saat beraksi menggasak uang dalam brankas serta mesin kasir minimarket di Jalan Abdullah Syafei (Lapangan Ros) Nomor 36F Blok A Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada 16 September 2015.

"Kami menangkap 3 tersangka perampok minimarket Seven Eleven Tebet. Ketiganya atas nama S alias Ada, I alias Baim , JH alias Obet ditangkap di sebuah rumah kos Wisma Y Mustari Jakarta Pusat kurang dari 24 jam setelah beraksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Krishna mengatakan, selain korek api berbentuk senapan api revoler, mereka juga mempersenjatai diri dengan pisau, golok, dan samurai. Krishna pun menjelaskan, tersangka Ada menggunakan golok dan meminta pegawai minimarket menunjukkan lokasi brankas.

Sementara tersangka Baim memasukan pegawai ke kamar mandi, tersangka Diki mengambil uang di brankas, dan tersangka Obet mengawasi situasi di luar minimarket.

"Kaptennya adalah Diki, sudah DPO dan masih kami buruh. Dia yang menodongkan pistol yang kemudian diketahui korek api berbentuk pistol kepada pegawai untuk membukakan brangkas," tutur Krishna.

Setelah berhasil mengantongi uang Rp 40 juta dalam brankas, kata Krishna, para pelaku mengambil DVR Digital Video Recorder atau perangkat penyimpanan CCTV yang berisi rekaman kejahatan mereka untuk menghapus barang bukti.

"Dari pemeriksaan, mereka mengaku membuang DVR CCTV ke dalam sungai di bawah Jembatan Merah Taman Sari Jakarta Barat. Lalu mereka berkumpul di kostan tersangka Obet di Tanahtinggi Kota Paris Johar Baru untuk membagi hasil perampokan," papar Krishna.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita masing-masing 1 bilah pisau dan golok. Ketiganya pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.