Sukses

Permohonan Intervensi Ditolak, Kejagung Yakin Menang Praperadian

Kejagung menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan intervensi yang diajukan PT Adyaesta Ciptatama ditolak hakim tunggal praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi dengan alasan sudah diwakilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara yang menjadi pihak Termohon dalam praperadilan tersebut.

"Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakilkan oleh negara," ujar hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Hakim Achmad Rivai kemudian mempersilakan pengacara PT Adyaesta, Johnson Panjaitan meninggalkan ruangan sidang.

"Karena permohonan intervensi ditolak, pemohon intervensi dipersilakan meninggalkan ruang sidang," kata hakim.

Johnson langsung keluar ruangan sidang dan menyatakan kekecewaannya. Dia menduga ada permainan di balik kasus korupsi pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) pada 2003 silam.

"Kita pelapor sekaligus saksi korban, sudah BAP. Saya sudah lapor sudah 3 tahun lalu. Saya mencium ada yang enggak benar dari proses ini, dari segi waktu, hakimnya, sampai saya ditolak tadi. Kepentingan saya jadi terganggu," terang Johnson.

Pihak Kejagung menyatakan, menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi tersebut.

"Artinya kan belum tahu persis di sana sebagai apa. Intervensi dalam praperadilan kan tidak dikenal. Hanya ada Pemohon dan Termohon," sambung Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Amir menambahkan, pihak Kejagung selalu optimis memenangkan praperadilan yang diajukan PT VSI. Kejagung menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan telah memenuhi prosedur, tidak seperti apa yang digugat PT VSI.

"Ya sudah sesuai ketentuan, kan ada izinnya, ada surat perintahnya. Kita dalam hal ini kan dalam rangka memberantas korupsi. Semoga hakim pun sependapat, karena yang memutuskan hakim," pungkas Amir.

PT VSI mengajukan praperadilan terkait dugaan salah prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini