Sukses

Lawan PT VSI, Johnson Panjaitan Ajukan Intervensi Praperadilan

PT Adyaesta Ciptatama merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT VSCI.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan, mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Intervensi dilakukan karena PT Adyaesta Ciptatama sebelumnya merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Kejaksaan Agung.

"Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," ujar Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Dia menyatakan, kliennya merasa dirugikan. Bahkan Johnson berniat akan terlibat langsung dalam praperadilan PT VSI yang melawan Kejagung.

"Nanti saya juga akan ikut serta dalam praperadilan ini. Langkahnya akan saya kasih tahu nanti," lanjut Johnson.

Johnson mencurigai pengajuan praperadilan oleh PT VSI tersebut sebagai upaya pengaburan fakta di balik dugaan tindak pidana korupsi dalam pelelangan penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 lalu.

Kejagung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Tower lantai 8, Jakarta.

Namun, mereka justru menggeledah kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan.

PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini