Sukses

Bareskrim Polri Periksa Guru JIS Neil Bantleman

Hotman menambahkan, saat ini 3 orang terlapor yaitu Theresia Pipit, Dewi Reich, dan Oguzman Akar tidak berada di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid sekolah Jakarta Intercultural School (JIS) --sebelumnya Jakarta International School-- memasuki babak baru. Sisca Ferdinant Tjiong --istri guru JIS Ferdinant Tjiong-- melaporkan 3 orangtua mantan murid JIS ke Bareskrim Mabes Polri setelah suaminya dan guru JIS lainnya bernama Neil Bantleman bebas.

Ketiga 3 orangtua mantan murid itu dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan Neil dan Ferdinant atas kasus pelecehan seksual beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Bareskrim Polri pun memanggil dan memeriksa Neil Bantleman sebagai saksi atas kasus tersebut pada hari ini.

Penasihat hukum pelapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan, laporan ke Bareskrim Mabes telah dilayakan sejak 15 April 2015. Dalam laporannya, 3 orangtua mantan murid diduga merekayasa keterangan di persidangan.

"Selain itu mereka juga mengarahkan dokter untuk membuat keterangan palsu pada saat sidang. Ditemukan bahwa dokter yang menandatangani visum ternyata tidak pernah memeriksa medis dan melakukan visum terhadap para," kata Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Hotman menambahkan, saat ini 3 orang terlapor yaitu Theresia Pipit, Dewi Reich, dan Oguzman Akar tidak berada di Jakarta. Mereka diduga ketakutan dan lari keluar negeri lantaran penyelidikan atas kasus tersebut sudah mulai dilakukan penyidik Bareskrim.

"Rekayasa kasus ini juga diduga adanya ambisi untuk mendapatkan uang sebesar US $ 125 juta dan ingin dibagi-bagi dengan kuasa hukumnya, OC Kaligis," tukas Hotman.

2 Guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus dinyatakan keduanya tidak bersalah. Ini suratnya, tanda tangannya asli dari Pengadilan Tinggi," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara kedua terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2015 lalu. (Mvi)

Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada April lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun kepada kedua mantan guru JIS ini karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada muridnya. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini