Sukses

Persidangan Bambang Widjojanto Cuma Tinggal Menunggu Waktu

Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah masuk tahap 2.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah masuk tahap 2. BW dijadikan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan pengaturan saksi palsu di muka sidang sengketa penanganan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini sudah jelas ini proses hukum, ‎sudah tahap 2," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Jan S Maringka dalam diskusi 'Peran dan Kewenangan Kejaksaan RI dalam Rancangan KUHAP ke depan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

Jan menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai waktu 14 hari sejak barang bukti dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam waktu selama itu, jaksa akan menyusun dakwaan bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu.

"Tentu segera jaksa membuat dakwaan selama 2 minggu, lalu dilimpahkan (ke pengadilan)," ucap Jan.

Jika semua proses itu selesai, dengan begitu, BW akan segera dimejahijaukan, cuma tinggal menunggu waktu. ‎"Jadi akan segera berlanjut ke pengadilan," ujar Jan.

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pelimpahan berkas tahap dua pada Jumat 18 September 2015 lalu. BW dilimpahkan penahanannya oleh penyidik ke jaksa.

Saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, BW menolak memberikan pernyataan apa pun terkait pelimpahan berkas tahap 2 itu. Ia langsung masuk ke dalam mobil Nissan Serena silver bernomor polisi B1595QH dengan didampingi penasihat hukumnya dan sejumlah penyidik. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.