Sukses

Alasan Supriadi Praperadilankan Kasus Motor Ditilang

Tak terima ditilang saat melintasi Jalan MH Thamrin Jakarta, pengendara motor Supriadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Tak terima ditilang saat melintasi Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, seorang pengendara motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat bibir pengacaranya, Boyamin Saiman, Supriadi mengaku hanya ingin mencari keadilan atas penilangan yang dinilai diskriminatif tersebut.

"Ya sebenarnya kita kalah juga enggak apa-apa. Kan risiko kita cuma bayar (denda tilang) Rp 100 ribu. Cuman kalau menang kan kita bisa nolong banyak orang," ujar Boyamin saat menyerahkan berkas permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat, ditulis Minggu (20/9/2015).

Boyamin menjelaskan, langkah praperadilan ini ditempuh bukan berarti kliennya enggan membayar denda pelanggaran lalu lintas. Namun pengajuan praperadilan itu sebagai bentuk upaya mencari keadilan.

Dan juga untuk menelisik lagi apakah kebijakan larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat itu sudah benar-benar adil untuk semua pengguna jalan.

"Kita bukan tidak mau bayar tilang, mau, enggak masalah. Itu sebenarnya kan sidang tilang sudah sebulan lalu, tapi kita enggak mau sidang karena memang mau ajukan gugatan praperadilan," tutur dia lagi.

Lebih jauh, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu juga meminta kepada petugas kepolisian agar berjaga-jaga di ujung jalan yang melarang kendaraan roda dua dan tiga melintas. Dia ‎berharap agar polisi tidak terkesan menjebak pelanggar lalu lintas yang sudah terlanjur masuk area terlarang karena ketidaktahuannya.

"Ini kan peraturan masih berlaku. Harapannya di depan udah ada polisi yang jagain. Kalau ada motor yang mau masuk dicegah. Jangan udah sampai di tengah terus disemprit," tandas Boyamin.

Sebelumnya, Supriadi ditilang polisi lantaran melintasi Jalan MH Thamrin menggunakan sepeda motor. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan kendaraan roda dua dan tiga dilarang melintas sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pria berusia sekitar 30 tahun itu ditilang di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Monas, Jakarta Pusat. Namun Supriadi enggan mengikuti sidang tilang yang sedianya dilakukan sebulan lalu karena menganggap tindakan terhadap dirinya diskriminatif. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) --sebelumnya diberitakan Surat Izin Mengemudi (SIM)-- milik Supriadi masih disita petugas sebagai jaminan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Tadi pas saya cek lagi ternyata STNK yang disita, bukan SIM," pungkas Boyamin. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.