Sukses

DPD: Pembangunan Daerah Perbatasan Bukti UU Desa Berjalan

Perhatian daerah perbatasan harus dibuktikan dengan pembangunan infrastruktur serta jaminan kesejahteraan.

Liputan6.com, Manado - Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani menyinggung keberadaan daerah perbatasan yang dilindungi undang-undang tapi dibiarkan oleh pemerintah.

Menurut dia, perhatian daerah perbatasan harus dibuktikan dengan pembangunan infrastruktur serta jaminan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan.

"Undang-undang Desa tujuannya membangun desa tapi jika tidak di-packing dengan baik banyak akan masuk penjara," ujar Benny saat Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah (Rakor SAD) di Hotel Sintesa Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis 17 September 2015.

Rakor SAD dihadiri Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil, beserta jajaran Forkompimda, SKPD Pemprov, kepala daerah dan tokoh masyarakat. Selain Benny, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhamad, bersama senator Sulut Fabian Richard Sarundajang juga turut menjadi pembicara.

Sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPD RI dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Fabian Richard menjelaskan bahwa hasil rapat menjadi bahan penyusunan kebijakan DPD RI dalam proses penyusunan legislasi DPD RI.

“Rapat sinkronisasi dilaksanakan dua kali dalam setahun. Tahapan pertama diorientasikan untuk mengawal, menyusun dari daerah ke Musrenbangnas dan
dilaksanakan awal tahun bulan Maret hingga April,” jelas Sarundajang. (Gilar/Ans)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.