Sukses

Polisi Tangkap 4 Pedagang Kulit Harimau di Hotel

Selembar kulit harimau yang sudah dikeringkan turut diamankan.

Liputan6.com, Medan - Satuan Polisi Reaksi Cepat dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menangkap 4 pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Binjai, Sumatera Utara, Kamis 18 September 2015.

Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan BKSDA Provinsi Sumut Joko Iswanto mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan tim mengamankan para pelaku tadi malam," ucap Joko, Jumat (18/9/2015).

Keempat pelaku itu berinisial GK (24) Warga Sei Musam, MS (39) Warga Bukit Lawang, Sur (30) Warga Desa Timbang Lawang, Langkat dan HT Warga Sei Musam. Petugas juga mengamankan 1 lembar kulit Harimau Sumatera yang telah dikeringkan.

Atas tindakannya para pelaku terancam pasal 21 ayat (2) huruf d junto pasal 40 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Hmb/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.