Sukses

Polri: 7 Perusahaan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Suharsono menuturkan, 7 korporasi yang dijadikan tersangka pembakaran hutan dan lahan dipastikan akan dikenakan hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan 7 korporasi atau perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Kabagpenum Polri Kombes Pol Suharsono mengatakan, 1 di antara 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Sementara 6 korporasi lainnya, 2 kasus ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 Polda Riau, dan 3 Polda Kalimantan Tengah. Adapun 7 perusahaan tersebut ialah BMH, RPP, RPS (Sumsel), LIH (Riau) GAP, NBA, dan ASP (Kalteng).

"7 Perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, 1 ditangani Bareskrim, 1 Polda Sumsel, 2 di Polda Riau dan 3 di Polda Kalimantan Tengah. Mereka yang telah diamankan, manajer operasional, GM (General Manager), pejabat perusahaan. Perseorangan sudah 137 tersangka," kata Kombes Pol Suharsono, Jakarta, Kamis 17 September 2015.
 
Suharsono menjelaskan, sampai kemarin sore sudah ada 148 perkara yang sudah ditangani Polri terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari total kasus tersebut, 25 di antaranya dinyatakan P21.

"Yang udah P21 ada 25 kasus yaitu ada di Riau, Jambi, Kalteng, Kalbar. Yang untuk korporasi di Sumsel, Riau, dan Kalteng," ungkap dia.

Blacklist

Suharsono menuturkan, 7 korporasi yang dijadikan tersangka pembakaran hutan dan lahan dipastikan akan dikenakan sanksi. Mulai teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Polri berkomitmen mengusut pelaku pembakaran hutan dan lahan secara keseluruhan.

"Kalau izin dicabut, pemerintah bukan hanya mem-blacklist nama perusahaan saja. Tapi siapa-siapa saja di dalamnya. Sehingga enggak terjadi sekarang ditutup, besok bikin bendera baru lagi. Jadi orang-orangnya langsung di-blacklist," beber dia.

Suharsono menerangkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 69 ayat 1 huruf H, Pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1, Pasal 108 junto Pasal 116 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf D.

"Di Pasal 116 ayat 1 itu mengatur untuk korporasi. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan korporasi, maka hukumannya bisa ditambahkan 1/3 dari hukuman yang diberikan ke para pelaku," terang dia.

"Dan ancaman hukuman di Pasal 108 itu adalah pidana 3 tahun penjara minimal, maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," imbuh Suharsono. (Rmn/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini