Sukses

‎Pengacara Pertanyakan Penambahan Pasal Kasus Abraham Samad

Abraham Samad telah menerima surat panggilan yang dikirim Polda Sulselbar.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad memasuki babak baru. Penyidik Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Barat akan melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat 18 September 2015 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Tim sudah terima surat panggilan dari Polda Sulselbar, soal kenaikan status P-21 (berkas lengkap) dan pelimpahan ke kejaksaan," ujar Tim Pengacara Abraham Samad, Abdul Fikar di Kantor LBH, Jakarta Pusat, ‎Kamis (17/9/2015).

Namun ada yang berbeda pada surat panggilan tersebut. Penyidik menambahkan pasal pada kasus Abraham Samad, yakni Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ‎Tim pengacara pun mempertanyakan penambahan pasal tersebut.

"‎Kemudian yang menarik adalah ada penambahan pasal baru yang muncul di surat P21 tahap 2. Apakah ini sudah ada dalam BAP (Berita Acara Perkara)?" ucap Abdul Fikar.

Tim pengacara juga mempertanyakan janji Kabareskrim baru Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang akan mengaudit seluruh kasus yang tengah ditanganinya, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah petinggi nonaktif KPK. Namun Anang tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dengan Kabareskrim sebelumnya, Komjen Budi Waseso alias Buwas.

"Dengan pergantian Kabareskrim baru yang mau audit semua perkara yang ditangani Buwas, ternyata dalam perkara kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK enggak banyak audit yang dilakukan, diserahkan juga ke kejaksaan," tutur‎ Fikar.

Tim menilai, penanganan kasus Abraham Samad yang terkesan diulur-ulur menunjukkan sebagai upaya kriminalisasi agar yang bersangkutan tidak bisa memimpin KPK lagi. Karena berkas telah dilimpahkan, tim meminta agar Kejaksaan lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

"Kami berharap kejaksaan lebih hati-hati melihat perkara ini dengan kejernihan. Kejaksaan sangat sentral perannya dalam penyidikan, mulai SPDP jaksa sudah memantau, sampai membuat tuntutan dan eksekusi," pungkas Fikar.

Abraham Samad menerima surat panggilan yang dikirim Polda Sulselbar. Ia harus memenuhi panggilan tersebut pada Jumat 18 September 2015 pukul 07.00 Wita untuk penyerahan tersangka dan bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

AS didakwa telah melakukan dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana‎ lebih subsider Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana‎.

Dengan penambahan pasal tersebut, maka Abraham Samad terancam hukuman maksimal 11 tahun ‎penjara. Karena pada 2 pasal sebelumnya, yakni Pasal 263 dan 264, AS terancam hukuman 4 tahun penjara, ditambah Pasal 266 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Adapun, bunyi Pasal 266 ayat (1) adalah sebagai berikut : "Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun." (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini