Sukses

Lagi, Lia Eden Divonis 2,5 Tahun

Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama Lia Eden hukuman 2,5 tahun penjara. MUI juga telah memvonis ajaran Lia Eden sesat dan menyesatkan.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus penodaan agama Lia Aminuddin alias Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Desember 2005, pimpinan komunitas Kerajaan Tuhan itu pernah dua tahun dipenjara akibat kasus yang sama. Majelis Ulama Indonesia juga telah memvonis ajaran Lia Eden sesat dan menyesatkan.(UPI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.