Sukses

Kawanan Pencuri Truk Dinas Kebersihan DKI Diringkus Polisi

Kelompok ini mencuri truk milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada November 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 3 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis truk besar. Salah satu kendaraan yang mereka curi adalah truk milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang.

Deni Umbara (35), Irwandani (42) dan Ata Syahputra (35) ditangkap pukul 05.30 WIB, Selasa 15 September 2015. Keberadaan ketiganya terdeteksi polisi setelah memeriksa 3 rekan mereka yang diringkus Maret lalu.

Kelompok ini mencuri truk milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada November 2014 dan truk pembawa pakan ternak di pintu Tol Cibubur Jakarta Timur pada Juli 2014.

"Tersangka mengaku sebagai yang bertanggung jawab atas laporan curas truk milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI dan truk pakan ternak 2014 lalu. Kami lebih dulu menangkap 3 rekan mereka yang bernama Mursalim, Erwin dan Yani pada bulan Maret. Lalu kami kembangkan siapa saja anggota kelompok mereka," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2015).

Menurut dia, kelompok curas truk ini mengincar truk-truk yang terparkir di jalanan sepi. Jika sudah mendapatkan targetnya, mereka akan diam-diam menyelinap ke dekat truk dan menyergap pengemudinya. Setiap beraksi, mereka menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk mengancam korbannya. Jika korban melawan, mereka tak segan untuk melukai.

Dia menjelaskan, setelah berhasil menyergap pengemudi truk dengan menodongkan pisau atau pistol, tersangka memasukkan korbannya ke sebuah mobil. Korban lalu diikat tangannya, serta dilakban mulut dan matanya. Tersangka kemudian mengajak korban berkeliling dan membuangnya di tempat sepi. Sementara itu, ada tersangka lainnya yang bertugas membawa kabur truk.

"Kalau sudah menguasai korbannya, para tersangka akan memasukkan korbannya ke dalam mobil mereka dan mengikat tangan, menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Korban lalu dibawa ke tempat sepi dan dibuang," ujar Krishna.

Polisi menyita 2 senjata api rakitan jenis revolver, 2 bilah pisau, masing-masing 1 buah golok, celurit, badik dan borgol. Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Bob/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.