Sukses

KPAI Siap Dampingi 26 Bocah Korban Pencabulan Tukang Ojek

Semua korban tindakan asusila tukang ojek tersebut akan mendapatkan pendampingan medis dan psikologis.

Liputan6.com, Jakarta - 26 Anak diduga telah menjadi korban pencabulan tukang ojek Syanwani atau IW di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, semua korban tindakan asusila pria berusia 46 tahun tersebut akan mendapatkan pendampingan medis dan psikologis.

"Memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi, psikososial, medis dan hukum," ucap Erlinda saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Selasa 15 September 2015.

Ia menerangkan, pendampingan secara psikologis dapat dilakukan seperti dengan trauma healing yang mencakup terapi perilaku, terapi bermain, dan juga terapi keluarga. Sebab, baik memori si korban ataupun keluarga korban tidak mudah untuk dihapus. Terlebih para korbannya tengah masa emas pertumbuhan. Yaitu usia 12 sampai 15 tahun.

"Korban itu ada yang trauma, ada yang biasa, ada yang butuh pendampingan yang intens karena perilakunya sangat mengkhawatirkan," beber Erlinda.

Bocah korban pencabulan yang diduga dilakukan Syanwani atau IW di Musala Al-Barkah, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, terus bertambah. Dan kini menjadi 26 orang dari sebelumnya 8 orang.

Pengakuan Korban

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengungkapkan, jumlah korban itu berdasarkan pengakuan bocah yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

"Sejauh ini sudah ada 26 korban yang telah dibuatkan BAP," kata Susetio di Polres Jakarta Utara, Rabu 9 September lalu.

Selain memeriksa para korban, pihaknya juga tengah menelusuri profil tersangka secara untuk mencari tahu kenapa pola kejahatan seperti ini sering terulang. Salah satu upaya yang ditempuh, yaitu dengan melakukan pemeriksaan scientific investigation.

Untuk membahas permasalahan itu, pihak Polres Jakarta Utara juga turut mengundang, Perwakilan dari Kemensos, KPAI, P2TP2, LPSK, Komnas Perempuan, Pengadilan Negeri Jakut, Kejari Jakut dan beberapa lembaga lainnya.

"Kami lakukan pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation. Prosesnya juga akan melibatkan tim dari Puslabfor," ujar Susetio.

Penangkapan Tersangka

Anggota Satuan Reskrim Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap IW (45) lantaran diduga telah mencabuli puluhan anak di bawah umur. IW ditangkap di Jalan Pejuang 4 Kelapa Gading, Jakarta Utara di sekitar Musala Al-Barkah pada Minggu 6 September 2015 lalu. Dan parahnya, aksi paedofilia itu kerap dilakukan IW di tempat ibadah tersebut.

IW yang belakangan diketahui bernama lengkap Syanwani ini memang tinggal di musala itu karena dipercaya oleh warga untuk membantu membersihkan rumah ibadah tersebut -- petugas yang biasa disebut merbot.

Dalam kesehariannya, IW menyambi jadi tukang ojek. Warga tak pernah menaruh curiga. Sampai akhirnya saksi ANS yang sedang berjalan kaki melintasi musala itu memergoki pelaku tengah memegang-megang kemaluan salah satu korban BS (12).

Selanjutnya saksi ANS memberitahukan peristiwa itu kepada Ibu korban SRH yang langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Gading. Dari keterangan sementara yang diperoleh pelaku ada sekitar 10 bocah yang dicabuli. Di antaranya adalah NSH (11), BS (12), NH (13), MMD (17), RR (15), MIS (15), NK (13), FRH (13) dan RN (14).

Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Jika terbukti, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," pungkas Susetio. (Ans/Ian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini