Sukses

10 Tuntutan Guru Honorer se-Indonesia

Guru honorer menuntut untuk lebih dimanusiakan.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu perwakilan guru honorer dari tiap sekolah se-Indonesia berkumpul di Jakarta guna mengusung 10 tuntutan. Perwakilan guru menyampaikan tututan ke pemerintah dan DPR.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo menyebutkan tuntutan pertama adalah menjadikan guru honorer Kategori Dua (K2) yang tidak lulus seleksi sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes ulang. K2 adalah guru yang sudah mengabdi sejak 2005.

"Hingga hari ini 439.956 guru masih berstatus honorer," ujar Sulistiyo di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN RB), Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Tuntutan kedua adalah upah yang layak atau sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk guru honorer. Gaji guru rata-rata Rp 300 ribu per bulan dibayarkan triwulan sekali. "Guru juga manusia," kata Sulistiyo.

Tuntutan ketiga adalah mengangkat guru yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai ASN. "Puluhan tahun guru honorer mengabdi tanpa kejelasan status," ujar dia.

Tuntutan keempat, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di instansi pendidikan setingkat daerah, serta memberikan jaminan kesehatan para pekerja honorer. Untuk itu alokasi pada anggaran harus ditambah.

Tuntutan kelima adalah menetapkan Anggaran Jabatan (Anjab) dan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) untuk tenaga honorer dalam E-Formasi ANS. Tuntutan keenam, pemerintah memberikan kuota lebih untuk sertifikasi bagi para guru ANS.

Proses Uji Kompetensi Guru dinilai mempersulit guru mendapatkan sertifikasi profesi, "Setiap tahun hanya akan ada 50 ribu dari 1,4 juta guru," ucap Sulistyo.

Tuntutan ketujuh, para guru menolak jika Uji Kompetensi Guru (UKG) nantinya dijadikan alasan pemerintah untuk memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang tidak lolos ujian.

Tuntutan kedelapan adalah menghapus Keputusan Menteri yang berisi petunjuk teknis TPG guru swasta dan guru non-ANS karena dianggap dapat menjadi alasan untuk tidak memberikan TPG kepada guru honorer atau swasta.

Tuntutan kesembilan, menghapuskan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Aturan itu mewajibkan setiap guru melakukan penelitian atau karya ilmiah untuk kenaikan pangkat atau jabatan.

Tuntutan terakhir adalah menuntaskan target pengangkatan tenaga honorer di bidang kependidikan, kesehatan, dan teknis atau administrasi lainnya secara bertahap menjadi ASN. Untuk itu butuh kebijakan penundaan seleksi penerimaan ASN reguler. (Hmb/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini