Sukses

Digugat Nelayan soal Reklamasi Pulau G, Ini Tanggapan Ahok

Gugatan itu terkait reklamasi Pulau G yang akan segera dilaksanakan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digugat nelayan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait reklamasi Pulau G yang akan segera dilaksanakan. Ahok menyambut baik adanya gugatan atas reklamasi itu.

"Makanya lebih baik gugat, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan secara bukti-bukti semua. Ini zaman demokrasi gitu, justru saya pikir makin digugat makin bagus dan makin jelas. Kalau enggak ada gugat, terlalu liar. Misal kayak kemarin, isunya 4 pulau tenggelam sejak kita ada reklamasi, padahal itu pulau sudah tenggelam sejak tahun 40-an. Kan itu jadi isu kan," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Dengan adanya gugatan itu, persoalan tersebut dinilainya akan semakin jelas. Bahkan, pihaknya siap menggugat balik jika itu tidak terbukti di pengadilan.

"Kalau ternyata di pengadilan itu enggak betul, kita malah bisa gugat balik. Kamu fitnah menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat," ucap Ahok.

Sejauh ini, penelitian dari berbagai negara di dunia menunjukkan reklamasi menjadi salah satu solusi memperbaiki ekosistem yang selama ini rusak. Seperti kampung nelayan yang kerang hijaunya sudah tidak bisa dikonsumsi lagi karena kadar logamnya sudah di atas ambang batas.

"Sebetulnya, pertimbangannyaa sederhana saja, kan sudah ada kajian, dari zamanya Pak Harto (Presiden Soeharto), jadi konsep dunia, ketika terjadi pencemaran wilayah, maka untuk mendapatkan laut yang lebih baik, yang sudah rusak melakukan reklamasi, menanami pohon, racun-racunnya kesedot itu teknik, enggak ada membersihkan laut selain reklamasi, sehingga lautnya pindah lagi ke depan jadi lebih baik," papar Ahok.

Beberapa negara maju sudah membuktikan reklamasi membawa dampak positif bagi kemajuan negara mereka. Sebut saja Rotterdam, Belanda. Selama 25 tahun mereklamasi, Rotterdam justru memiliki pelabuhan sungai.

"Nah, kita ambil contoh sederhana, Singapura pulaunya makin besar karena beranak sendiri atau reklamasi? Reklamasi. Terus Singapura tenggelam enggak ada reklamasi, tidak, tambah kaya. Kita yang khawatir terus dia reklamasi terus ke kita, zona ekonominya yang 200 mil bisa masalah," tutup Ahok. 

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sebelumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. (Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini