Sukses

Walikota Airin Tampik Tudingan Terima THR Terkait Alkes Tangsel

Airin dituding telah menerima THR berdasarkan pernyataan Dadang M Epid, yang merupakan mantan Kadinkes Tangsel.

Liputan6.com, Banten - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Ia menjadi saksi tersangka Dadang Prijatna yang terjerat kasus dugaan korupsi alkes Puskesmas Tangsel dalam APBD-P 2012 sebesar Rp 23 miliar.

Dalam keterangan di persidangan, Airin mengaku tak menerima tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Pemkot Tangsel.

"Tidak ada, memang tidak ada dan tidak benar. Saya tidak mengetahuinya," kata Airin di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/09/2015).

Airin dituding telah menerima THR berdasarkan pernyataan Dadang M Epid, yang merupakan mantan Kadinkes Tangsel. Saat menjadi saksi bagi terdakwa Dadang Prijatna, Dadang M Epid menyebut Airin menerima THR dari Dinkes Tangsel Rp 50 juta.

Selain Airin, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, juga turut disebut kecipratan dana sebesar Rp 30 juta. Sekda Tangsel Dudung Erawan Direja juga dikatakan ikut kebagian dana sebesar Rp 20 juta, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapatkan Rp 20 juta.

Dadang M Epid menyebut, sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes Tangsel lewat APBD-P 2012 sebesar Rp 700 juta. Dana itu disetorkan ke Sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemerintahan Kota Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinkes.

Airin sendiri yang tampil anggun dengan kerudung coklat dan baju putih, selama proses persidangan terlihat tegang dan menunjukkan senyum ke majelis hakim saat dicecar pertanyaan.

Dia membantah semua tuduhan yang menyebutkan ada SKPD besar yang menjadi perhatian khusus Airin. "Tidak ada SKPD besar, ada juga SKPD skala prioritas, yakni di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana sekolah, perhubungan dan lingkungan hidup," tukas Airin.

Dilaporkan ke Panwaskada

Pada hari yang sama, pasangan petahana Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dilaporkan penasihat hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, Arsid-Elvier. Pasangan Airin-Benyamin dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) setempat karena diduga menggunakan fasilitas negara. 

Diterangkan kuasa hukum Arsid-Elvier, Buswin Wirawan, pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan fasilitas negara berupa pencantuman alamat e-mail di daftar riwayat hidup atau formulir BB 2 KWK untuk calon walikota pada Pilkada Desember nanti.

"Disini, Airin mencantumkan alamat e-mail airin@tangerangselatan.go.id. Sudah sangat jelas 'go' itu adalah government," ucap Buswin saat ditemui di Kantor Panwaskada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Kencana Loka, Kecamatan Serpong.

Secara aturan, alamat e-mail tersebut hanya dipergunakan oleh aparat pemerintahan. Kemudian, domain ini juga diindikasi ada iuran tahunan, bulanan, dan harian, agar domain tersebut harus tetap aktif.

"Kalau secara pengertian dengan alamat government ini kan hanya digunakan oleh institusi pemerintahan. Sudah pasti bentuk pelanggaran yang tidak bisa terelakkan lagi," papar Buswin.

Juga Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara itu, mengenai soal dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini kuasa hukum tim Arsid-Elvier juga melaporkannya ke Bawaslu. Jawabannya, akan ditunggu satu minggu lagi dari laporan yang sudah dilakukan pada Senin 14 September 2015.

"Satu minggu lagi nanti ditunggu jawaban dari Bawaslu pusat," kata Buswin.

Tak hanya sampai di situ saja, tim pasangan nomor urut dua dalam Pilkada serentak Kota Tangsel ini juga berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal rancunya aturan cuti petahana. Pasalnya, Buswin menilai aturan ini sangat menguntungkan incumbent dan juga tentang terhadap pelanggaran yang bakal dilakukan.

"Kami meminta jawaban atau tanggapan terkait cuti tersebut. Sebabkan selama ini rancu, ada yang bilang hari libur atau Sabtu-Minggu boleh kampanye lah, itu pemahamannya seperti apa?" Katanya. Buswin mengaku MA akan memberi tanggapannya satu pekan dari Senin (14/9), di mana saat dia bersama tim melakukan klarifikasi. (Ali/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini