Sukses

Bareskrim Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan

Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan yang berujung pada kabut asap di Sumatera serta Kalimantan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan yang berujung pada bencana kabut asap di Sumatera serta Kalimantan. Selain menetapkan tersangka individu, polisi juga menyasar para perusahaan 'nakal' yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani mengungkapan, jajarannya telah menetapkan 3 perusahan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Satu koorporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH (Bumi Mekar Hijau) di Sumatera Selatan. Sementara dua korporasi baru ditingkatkan," kata Yazid saat memberikan keterangan persnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Selain PT BMH, sambung Yazid, saat ini pihaknya juga tengah menyidik dua perusahaan lain, yakni PT TPR (Tempirai Palm Resource) dan PT WAI (Waimusi Agro Indah). Dua perusahaan tersebut juga berdomisili di Sumatera Selatan.

"Dua perusahaan tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan dari yang sebelumnya di penyelidikan," tutur Yazid.

Yazid menuturkan, saat ini pihaknya tengah menangani 131 perkara pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Dari 131 kasus, sambung Yazid, 28 perkara baru masuk penyelidikan, 79 sudah masuk penyidiakn, dan 24 perkara sudah lengkap pemberkasannya.

"Dari 131 kasus itu, diduga melibatkan 24 perusahaan," sambung dia.

Para tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, tegas Yazid, akan dikenakan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini