Sukses

Dinilai Salahi Prosedur Adopsi Anak, Orangtua Angkat Kecewa

Kustiawati mempertanyakan tindakan polisi yang kini justru menitipkan bayi laki-laki itu kepada dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri Haryono (44) dan Kustiawati (40) mengaku kecewa dengan tindakan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai Polres berlebihan menyikapi proses adopsi bayi laki-laki pasangan Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19). Sebab, kedua orangtua kandung bayi ini kini resmi menyandang status tersangka.

Calon ibu angkat bayi Rani, Kustiawati menuturkan, baik keluarganya maupun keluarga bayi ini sudah ikhlas dan mengetahui proses adopsi yang tengah diurus pihaknya. Menurut dia, orangtua kandung bayi itu tidak mengambil keuntungan adopsi ini.

"Persalinan itu caesar, biayanya Rp 7 juta. Mana mampu saya bayar Rp 7 juta. Apalagi orangtuanya. Saya mampunya cuman Rp 2 juta. Saya aneh, polisi menganggap kedua orangtua bayi itu menjual. Ya, sebenarnya enggak. Enggak ada yang rugi, enggak ada yang untung," kata Kustiawati saat ditemui dikontrakannya, Jalan Cilincing Lama, RT 009 RW 03 nomor 3, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (14/9/2015).

Kustiawati pun mempertanyakan tindakan polisi yang kini justru menitipkan bayi laki-laki itu kepada dirinya. Padahal, polisi jugalah yang menganggap pengadopsian bayi ini ilegal, karena dinilai tidak sesuai prosedur adopsi. Ia juga menyesalkan minimnya informasi pengadopsian anak.

"Ini orangtuanya minta tolong untuk bantuin biayain persalinan. Dari uang persalinan Rp 7 juta, saya cuman punya uang Rp 2 juta. Nah, itu bayi keluar, saya ke bidan untuk mengecek kesehatannya. Sehat walafiat. Kalau lebih dari biaya persalinan saya juga enggak mau, nanti saya dikira beli," tutur dia.

"Saya juga bukan orang kaya, kebetulan saya enggak punya anak selama 8 tahun perkawinan. Bayi itu usia sebulan, orangtuanya enggak mampu biayain beli susunya. Makannya, kalau emang enggak mampu saya mampu dikit. Saya ngerti beli-beli bayi enggak boleh. Dia ikhlas, saya ikhlas. Ikhlas semua," sambung dia.

Pada kesempatan berbeda, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, dugaan praktik adopsi bayi ilegal itu diketahui dari mulut ke mulut, hingga terdengar ke telinga polisi.

"Sehubungan adanya info dari mulut ke mulut, terkait berpindahnya hak asuh terhadap anak dari satu orang ke orang lain. Informasi itu terdengar hingga ke telinga anggota kita. Sehingga dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka (orangtua kandung), sementara terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Susetio menjelaskan, pihaknya menangkap orangtua kandung bayi ini lantaran proses adopsi tidak melalui persidangan. Si calon pengadopsi bayi juga tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. Namun sampai kini, polisi baru menetapkan kedua orangtua bayi itu sebagai tersangka.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Susetio. (Rmn/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini