Sukses

SDA Minta KPK Usut Pihak Lain yang Disebut Ikut Korupsi Haji

Dalam dakwaan, tercantum sejumlah pihak yang dianggap bersama Suryadharma Ali melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR periode 2009-2014 terkait kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2010-2013 yang telah menjeratnya.

Menurut salah satu kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, permintaan kliennya ini cukup beralasan karena pada dakwaan Jaksa KPK tercatat bahwa mantan Ketua Umum PPP itu dianggap melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan anggota DPR dan pihak lain yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga menanyakan masalah soal formalitas surat dakwaan itu. Bagaimana surat dakwaan itu hanya menyebutkan ada anggota DPR yang terlibat di sini," ujar Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dalam dakwaan jaksa tercantum sejumlah pihak yang dianggap bersama Suryadharma Ali melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Mereka adalah mantan Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar, politisi PPP Mukhlisin, serta Wakil Ketua Komisi IX periode 2009-2014 Ermalena.

"Untuk itu kami ingin (peran pihak lain) ini diusut," kata Andreas Nahot.

Dalam eksepsinya, Suryadharma Ali juga mempertanyakan peran anggota DPR yang disebut dalam surat dakwaan tersebut. Sebab, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing anggota DPR itu menjadi tidak jelas.

"Jangan orang udah ditangkap, digeledah rumahnya, tapi dakwaannya masih setidak-tidaknya. Itu kan miris sekali rasanya," kata dia beberapa waktu lalu.

KPK Dalami Dakwaan Jaksa

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan, bahwa pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa pada kasus korupsi ibadah haji yang menjerat Suryadharma Ali.

"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," kata Johan Budi.

Namun, pengembangan perkara ini juga dapat dilakukan tanpa menunggu hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini.

"Iya pengembangan ini untuk penyelidikan. Ini bisa dilakukan sebelum putusan hakim, dikembangkan setelah putusan juga bisa," pungkas dia.

Pada perkara ini, selaku Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menunjuk pihak tertentu untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Meski mereka tidak memiliki kapasitas sebagai petugas.

Ia juga didakwa mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Serta telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ado/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini