Sukses

Vonis Tiga Tahun untuk Terdakwa Zakat Maut

Pengadilan Negeri Kota Pasuruan memvonis Ahmad Faruk, terdakwa kasus zakat maut dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Liputan6.com, Pasuruan: Ahmad Faruk, terdakwa kasus zakat maut yang menewaskan 21 orang pada September 2008 di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (2/6). Ia terbukti bersalah telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis majelis hakim yang diketuai Sutarjo ini lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Melalui pengacaranya, Ahmad Faruk merasa keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Terdakwa bermaksud banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pembagian zakat yang berlangsung 15 September 2008 mengakibatkan 21 orang penerima zakat tewas. Mereka saling berdesak-desakan dan terinjak-injak dalam kerumunan antrean [baca: Saling Desak Saat Pembagian Zakat, 21 Tewas].

Saat itu polisi menetapkan setidaknya tiga tersangka dalam peristiwa tersebut [baca: Tersangka Insiden Zakat Ditetapkan].(TES)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.