Sukses

Sabu Rp 115 M dari China Gagal Diselundupkan Melalui Sumatera

Untuk mengelabui petugas, setiap barang elektronik yang ada di kontainer telah terlebih dahulu didaftarkan ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan narkotika sabu seberat 57,70 kilogram asal China digagalkan Bea dan Cukai Bandar Lampung bersama anggota BNN. Sabu bernilai Rp 115 miliar tersebut diselundupkan dalam kontainer barang impor ke Pelabuhan Panjang, Sumatera.

"Modusnya memasukkan barang haram itu mulai dari mesin motor, mesin potong rumput dan pompa air. Ada juga ditaruh di cartridge printer melalui Pelabuhan Panjang sebanyak 3 kali selama Juli 2015," kata Heru Pambudi di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Pengungkapan itu berasal dari informasi dan analisis intelijen yang menyebut akan ada pengiriman narkotika lewat laut. Untuk mengelabui petugas, setiap barang elektronik yang ada di kontainer telah terlebih dahulu didaftarkan ke Indonesia untuk mendapatkan izin masuk.

"Penyelundupan itu bukan melalui orang, tapi kontainer. Di 27 mesin motor, potong rumput dan 6 pompa air di kontainer itu diisi 1/2 kg dengan total 57,701 kg. Dari Guangzhou dibawa naik MV Kota Restu V 455," tutur Heru.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti sabu itu, Bea Cukai dan BNN berupaya mengendus jaringan pemilik sabu itu. Setelah melakukan penelusuran, narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional yang berpusat di China dan Nigeria.

"Kami menangkap 15 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang WN Nigeria, 1 orang WN Jamaika yang memiliki KTP Yogyakarta dan 11 orang WNI. Mereka ditangkap di berbagai kota, di antaranya di Yogyakarta, Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Sekarang masih ada beberapa tersangka yang DPO," beber Heru.

Dari pemeriksaan sementara, 15 pelaku ini mengaku memiliki tugas merekrut kurir-kurir yang akan menyebarkan sabu tersebut ke tempat pemesan atau buyer. Kebanyakan kurirnya adalah wanita.

"Setiap transaksi para kurir ini diupah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap 1 kg sabu yang lolos. Mereka juga dapat akomodasi dan biaya bulanan," ujar Heru.

Para tersangka ini akan dijerat dengan hukuman melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.