Sukses

Saksi: Akil Mochtar Minta Rp 6 M, Bupati Morotai Sanggupi Rp 3 M

Uang itu diberikan atas permintaan Akil agar pasangan calon Bupati Rusli-Weni dimenangkan dalam gugatan sengketa pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 dengan terdakwa Rusli Sibua. Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini terungkap Rusli Sibua pernah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.

Menurut saksi yang dhadirkan jaksa penuntut umum pada KPK Sahrin Hamid, uang itu diberikan atas permintaan Akil agar pasangan calon Bupati Rusli-Weni dimenangkan dalam gugatan sengketa pilkada.

Sahrin yang merupakan pengacara dari pasangan Rusili-Weni tersebut juga menyampaikan, awalnya Akil meminta Rp 6 miliar. Namun, kliennya hanya mampu memberikan Rp 3 miliar.

"Pada saat komunikasi itu (soal permintaan Akil Mochtar), memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa akhirnya muncul angka Rp 3 miliar (dari Rusli Sibua)," ujar Sahrin Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9/2015).

Setelah menyatakan Rusli sanggup membayar Rp 3 miliar, Sahrin kemudian menghubungi Akil Mochtar. Akil pun memintanya langsung mengantarkan uang tersebut ke MK. Tapi karena Sahrin tidak berani membawa uang sebanyak itu, dia memilih mentransfer ke rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu dia minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samagat," pungkas Sahrin yang pernah menjadi rekan Akil Mochtar di Komisi III DPR.

Pada perkara ini, Rusli Sibua didakwa telah menyuap Akil sejumlah Rp 2,89 miliar. Uang ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada 2011.

Perbuatan Rusli itu diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini