Sukses

Kapolda: Satpam Pembunuh WN Jepang Bisa Dijerat Hukuman Mati

Polisi akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mendapatkan motif sebenarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, tersangka pembunuh warga negara Jepang Yoshimi Nishimura, yaitu Mursalim (25), dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Pernyataan Kapolda didasari pengakuan Mursalim yang sudah merencanakan perampokan terhadap Yoshimi dengan cara merusak rumah kunci kamar korban.

"Pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Ancamannya mati kalau seperti ini," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Namun sejauh ini, polisi masih menjerat Mursalim dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pembunuhan. Sebab, pria asal Lampung itu bersikukuh membunuh Yoshimi secara spontan.

"Tersangka sementara kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dan 338 KUHP tentang Pembunuhan. Karena pengakuan tersangka dia membunuh spontan. Hanya pencuriannya yang direncanakan," ujar Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso.

Eko mengatakan, berdasarkan keterangan Mursalim, dia panik saat Yoshimi melakukan perlawanan dan akhirnya nekat menghabisi nyawa wanita 28 tahun tersebut.

Eko menegaskan, penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mendapatkan motif sebenarnya dan tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan Nursalim.

"Itu kan pengakuan sementara. Jeratan pasalnya juga sementara. Pengakuan dia akan didalami terus oleh penyidik. Kita inginkan motif sebenarnya, apa sebatas merampok, atau memang niat membunuh kalau ketahuan," jelas Eko.

Tersangka pembunuh warga Jepang Yoshimi Nishimuramengaku, sudah merencanakan perampokan di kamar apartemen wanita 28 tahun itu jauh hari. Pria yang bekerja sebagai satpam apartemen itu sengaja merusak rumah kunci kamar Yoshimi dengan menyumpal lubang rumah kunci menggunakan potongan kertas berkali-kali, saat ia sedang mendapat jadwal jaga.

Yoshimi ditemukan tidak bernyawa di apartemennya, kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan. Jasad korban pertama kali ditemukan sopir yang biasa menjemputnya dengan sekuriti apartemen, Senin 7 September 2015 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah mulai membusuk. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.