Sukses

Jaksa Agung: Silakan PT VSI Tuntut Kejagung Rp 2 Triliun

Prasetyo mengatakan, praperadilan justru akan membuka kebenaran dari proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) terkait pengeledahan yang dilakukan jaksa penyidik beberapa waktu lalu di kantor perusahaan sekuritas tersebut atas kasus penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Biar saja mengajukan praperadilan, kita mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun silakan saja. Enggak masalah," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Prasetyo mengatakan, praperadilan justru akan membuka kebenaran dari proses hukum yang dijalankan kejaksaan terhadap penyelidikan kasus tersebut. Sehingga ia mempersilakan apabila PT VSI menggugat.

"Saya ingin sampaikan, justru dalam gugatan biar terbuka nanti di situ dikatakan bahwa kejaksaan tidak ada izin. Izin kita lengkap kok," sambung Prasetyo.

Kejagung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Tower lantai 8, Jakarta.

Namun, mereka justru menggeledah kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan.

PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI.

Kemudian, PT Adistra ingin menebus cessie miliknya kembali dengan harga yang sama, namun PT VSI menolak dan malah mematok harga Rp 2,1 triliun jika PT Adistra ingin membeli lagi cessie tersebut. Kemudian pada tahun 2012, PT Adistra melaporkan tindakan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena mereka menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan PT VSI dalam pengalihan cessie tersebut. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.