Sukses

Jaringan Advokat Ini Siap Kawal Dana Desa Bebas Korupsi

Alokasi dana desa untuk 2015 dari APBN sebesar Rp 20,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Melalui UU Desa itu, negara melakukan pemberdayaan berbasis pedesaan.

Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) yang terdiri atas para advokat dan praktisi hukum menilai, negara menyokong anggaran pendanaan yang cukup besar untuk mewujudkan pemberdayaan desa itu. Alokasi dana desa untuk 2015 dari APBN sebesar Rp 20,7 triliun.

"Besarnya sokongan dana dari negara itu telah menimbulkan kekhawatiran publik akan terjadinya penyalahgunaan anggaran apabila tidak dilengkapi dengan sistem kontrol yang kuat dan partisipasi publik yang luas," kata‎ Direktur Eksekutif JPI, Abdul Hamim Jauzie dalam diskusi 'Peran Para Legal dalam Implementasi UU Desa' di Hotel Sophian Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2015).

Menurut Hamim, keberadaan dana desa yang rawan korupsi itu dapat menyeret kepala desa ke masalah pidana. Potensi itu, lanjut dia, karena ketidakpahaman kepala desa dalam memanfaatkan anggaran desa itu.

Hamim menambahkan, pihaknya selama ini telah menemukan sejumlah kasus korupsi‎ di tingkatan desa bukan karena ada niat kejahatan kepala desa. Tetapi karena banyak kepala desa yang tidak mengerti dalam mengimplementasikan dana desa di lapangan.

"Contoh di daerah Jateng, ada desa itu dapat anggaran perbaikan jalan 100 meter di jalan A, tapi karena jalan itu masih baik, dia memperbaiki jalan B yang rusak parah. Perbaikannya pun tetap sesuai anggaran, yaitu 100 meter. Itu kan pelanggaran meski tidak ada niat jahat dari kepala desa itu," ucap Hamim.

Karena itu, pihaknya siap mengawal anggaran desa ini untuk mencegah terjadinya masalah hukum. Menurut Hamim, kehadiran paralegal sangat dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat desa yang masih awam soal praktik hukum. Hal itu untuk mencegah kasus-kasus korupsi di tingkat desa.

Selain itu, JPI juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Desa untuk kerja sama dalam pengawasan anggara desa. Kerja sama itu akan dituangkan dalam perjanjian kesepahaman sejumlah pihak.

"Turunan dari MoU itu JPI bersama Kemendes, Ditjen Pengembangan kawasan transmigrasi saat ini tengah dalam proses finalisasi penyusunan perjanjian kerja sama tentang peningkatan kapasitas dan perlingdungan hukum masyarakat transmigrasi dan desa," jelas dia.

Dalam praktiknya, JPI nantinya bisa menjadi konsultan para kepala desa dalam penyelesaian masalah-masalah hukum. Dengan kehadiran paralegal ini bisa mencegah korupsi dan konflik hukum di tingkat desa.
‎
"Ini tidak sebatas hanya pada dana desa. Paralegal ini juga bisa menjadi konsultan untuk menyelesaikan masalah hukum di desa seperti pendampingan hukum yang terjadi di tingkat desa," pungkas Hamim.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.