Sukses

Kasus Korupsi TVRI, Nota Keberatan Mandra Ditolak Majelis Hakim

Hakim langsung memutuskan sidang dilanjutkan serta memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah dipersiapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012, Mandra Naih.

Menurut Ketua Majelis Hakim Arifin, surat dakwaan yan disampaikan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang dibacakan beberapa waktu lalu telah sesuai aturan yang berlaku.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," ujar Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi Mandra Naih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Dengan demikian, hakim langsung memutuskan sidang dilanjutkan serta memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah dipersiapkan untuk sidang lanjutan pada Senin 14 September mendatang.

"Jadi sidang lanjutan akan digelar pada Senin 14 September pekan depan," kata hakim.

Meski tampak kecewa, artis yang namanya meroket lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' tersebut mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Namun, ia berharap hakim dan jaksa dapat membongkar dalang di balik kasus yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi ini.

"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar. Tapi kalau tidak bersalah jangan dong dihukum," kata Mandra.

Ada 3 Tersangka

Pada perkara ini, Mandra didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar. Komedian Betawi itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production. Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Mandra diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita TVRI.

Atas perbuatannya, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ado/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.